Kamis, 26 Desember 2019

Mandi dengan niat mengangkat hadast kecil tetap sah tanpa berwudhu lagi

Apabila seseorang mandi (biasa) tapi ia berniat sekalian untuk mengangkat hadats (hadats kecil mau pun besar) dari dirinya, maka mandinya itu insya Allah di anggap Sah tanpa perlu berwudhu lagi.

Referensi:
1. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1411700005652501&id=100004375447627
2. https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1411800442309124&id=100004375447627

Simak penjelasan videonya di sini: https://youtu.be/1Ec-YavS6us

-Transkrip, Kata Syaikh-:

Beliau bertanya: apakah mandi itu sudah mencukupi seseorang untuk tidak berwudhu, atau tetap wajib wudhu?

- Adapun jika mandinya itu mandi janabah atau mandi jum'at, jadi ada sebab (yang membuatnya wajib mandi janabah)
Dalam keadaan ini para Ulama sepakat bahwa mandinya itu mencukupi dari wudhu (tidak perlu berwudhu lagi)

- jika mandinya itu memiliki sebab, seperti junub, atau mau shalat jum'at dan yang lainnya, dalam keadaan ini mandinya itu mencukupi dari wudhu (tidak perlu berwudhu lagi), berdasarkan ijma' para ulama. Dan bersamaan dengan hal itu para ulama mensunnahkan baginya untuk berwudhu sebelum mandi. Sebagaimana dalam petunjuk Nabi Muhammad -shalallahu 'alaihi wa sallam- jika dia tidak berwudhu sebelum mandi, itu pun juga sudah mencukupinya dari berwudhu.

- sesungguhnya perselisihan para Ulama adalah berkenaan dengan mandi (biasa), bukan janabah atau jum'ah, seperti seseorang yang mandi karena kebiasaan saja, atau hanya untuk membersihkan keringat. Misalnya dia sore hari mandi, membersihkan diri, dan dia niatkan untuk mengangkat hadats dengan mandi tersebut, dalam hal ini para ulama berselisih, mereka berkata mandi ini tidak memiliki sebab, tidak ada yang menyebabkan mandi, baik itu janabah atau jum'ah, dari sini para ulama berselisih apakah itu mencukupkan dari wudhu atau tidak, dan yang shahih adalah mencukupmkan dari wudhu, mereka berkata bahwa barangsiapa yang membasahi seluruh badannya dengan air, maka tidak perlu berwudhu lagi, terlebih lagi untuk orang yang berpendapat seperti Imam Malik dan Abu Hanifah, bahwasanya tertib bukan syarat dari wudhu.

- Jadi yang shahih bahwa mandinya telah mencukupkan dia dari wudhu (tidak perlu wudhu lagi).

- Sebagianulama berpendapat bahwa itu tidak mencukupkan dari wudhu, jadi dia tetap harus berwudhu.

- Sedangkan yang benar adalah mandi itu mencukupkan dari berwudhu, karena perkara ini termasuk dalam bab masuknya perkara kecil ke dalam perkara besar, yaitu wudhu maduk ke dalam mandi.

Jadi yang shahih adalah bahwa mandi itu mencukupkan wudhu, meskipun tidak ada sebab yang mewajibkannya mandi.

_____________________
(Syaikh Utsman al-Khumais hafizhahullahu Ta'ala)

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar