Jumat, 19 April 2019

Faedah Tanya Jawab bersama Guru Kami Ustadz Syamsidar Mahyan Su'ud hafidzhahullah.

TANYA JAWAB USTADZ.

PENANYA:

السلام عليكم إستاذ

Ana mau nanya, bagaimana sikap seharusnya kita jika sebelumnya menemukan satu hadits dan hadits ini di katakan hasan atau shahih yang mana hadits ini kita lihat banyak di amalkan ikhwan bahkan di amalkan guru kita sendiri, namun berbeda pendapat dengan tanggapan ustadz lain yang mana ustadz yang ini mengatakan hadits ini di lemahkan ulama..

Dalam keadaan seperti ini tentulah kalau ana pribadi merasa ragu akan hadits tersebut utk mengamalkannya. Bagaimana ana menyikapinya ustadz, kalau ana mengambil pendapat yang melemahkan hadits tersebut?

Semoga Allah memberikan taufiq kepada ustadz. Aamiin

Saya akan memberikan contohnya ustadz.

Ana menemukan artikel ini 👇

"Ustadz bagaimana posisi tumit saat sujud, apakah tegak dengan merapatkan keduanya atau merenggangkannya?

Jawab: Perlu diketahui, bahwa riwayat yang menjadi landasan merapatkan kedua tumit ketika sujud yaitu dari jalur Sa'id bin Abi Maryam dia berkata, telah mengabarkan kepadaku Yahya bin Ayyub, telah menceritakan kepadaku 'Umaroh bin Ghoziyah, aku mendengar Abu Nadhroh berkata, aku mendengar 'Urwah, ia berkata 'Aisyah berkata:


 فَقَدْتُ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي. فَوَجَدْتُهُ سَاجِدًا رَاصَّا عَقِبَيْهِ مُسْتَقْبِلاَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ الْقِبْلَةَ


“Aku kehilangan Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam sewaktu beliau tidur bersamaku di atas tempat tidurku. Lalu aku mendapati beliau sedang sujud dengan merapatkan kedua tumitnya, dan ujung jari-jari kaki beliau menghadap ke arah kiblat.” (HR. Ibnu Khuzaimah 654, Ibnu Hibban 1933, Ath-Thohawi dalam "Syarh Ma’anil Atsar" 1/234 dan "Musykilul Atsar" hal. 111, Al-Hakim 1/228, Al-Baihaqi dalam "Al-Kubro" 2/116, Ibnu 'Abdil Barr dalam "At-Tamhid" 23/248 - "Laa Jadida Fi Ahkamis Sholah" hal. 72)

Syaikh Al-'Allamah Bakr Abu Zaid berkata, "Komentar Al-Hakim, "Hadits ini shohih sesuai syarat Al-Bukhori dan Muslim, akan tetapikeduanya tidak meriwayatkannya. Aku tidak mengetahui seorangpun yang menyebut merapatkan tumit saat sujud selain dari hadits ini." -selesai-.

Al-Imam Adz-Dzahabi menyepakati penshohihan Al-Hakim dalam Talkhish-nya. Akan tetapi penilaian Adz-Dzahabi ini terbilang ganjil, karena beliau menilai cacat hadits-hadits yang lain lantaran Yahya bin Ayyub ini. Hal itu dinyatakan oleh beliau dalam Talkhish-nya 2/201, 3/97, 4/44, 4/243.

Lebih lanjut Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, "Yahya bin Ayyub kendati haditsnya diriwayatkan oleh "Al-Jamaah" (yakni kitab hadits yang enam) -Al-Bukhori beliau meriwayatkannya sebagai sanad pendukung-, akan tetapi para Huffadzh berbeda pendapat dengan perbedaan yang banyak, antara yang mentsiqohkan, mencelanya, dan yang bersikap pertengahan. Karena dalam haditsnya ada ghoro'ib dan manakir (hadits-hadits yang ghorib dan munkar) sehingga harus berhati-hati." (Idem, hal. 73)

Maka Syaikh Bakr menegaskan, "Lafal "merapatkan kedua tumit saat sujud" adalah lafal yang "syadz" (lemah). Asal usul hadits ini ada dalam shohih Muslim dari 'Aisyah tanpa penyebutan "merapatkan kedua tumit". Dan komentar Al-Hakim di atas sesungguhnya sebagai bukti menunjukkan syadznya lafal tersebut." (Idem, hal. 74)

Syaikh Al-'Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i berkata, “Sekalipun Yahya bin Ayyub terbilang rowi Al-Bukhori dan Muslim, akan tetapi pada dirinya ada pembicaraan. Maka yang nampak lafal "merapatkan kedua tumit" adalah syadz (lemah).” (Ta’liq Mustadrok Al-Hakim 1/340 nomor 835)

Jadi pendapat yang kuat adalah merenggangkan kedua tumit ketika sujud. Ini yang sesuai lahiriyah riwayat 'Aisyah, "Aku merasa kehilangan Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam di suatu malam dari tempat tidurku, lantas aku mencari beliau dan tiba-tiba tanganku menyentuh kedua telapak kaki beliau yang sedang berada di masjid, kedua telapak kaki beliau tegak berdiri." (HR. Ahmad 6/58, 201, Muslim 1/352, Abu Dawud 1/547, An-Nasa'i 1/102, Ad-Daruquthni 1/143 dan Ibnu Abdil Barr dalam "At-Tamhid" 23/349)

Lahiriyah riwayat ini menunjukkan renggangnya kedua tumit beliau; sama seperti renggangnya paha dan betis beliau ketika sujud. Para Ulama Syafiiyyah berpendapat sunnahnyamerenggangkan kedua kaki ketika sujud. Hal inidisampaikan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam "Ar-Roudhoh" 1/259. Begitu pula para Ulama Hanabilah seperti yang dinyatakan oleh Al-Burhan bin Muflih dalam "Al-Mubdi'" 1/457. Wa billahit tawfiq." (sekian masalah dan artikel yang di tanyakan)

JAWAB:

kami brtanya kpd Syaikh Umar Ghareb tentang hadits trsebut,beliau menjelaskn hadits ini di shohihkn Syaikh Albani,dan di terima oleh Ibnu khuzaimah dn Imam baihaqi.

yg jelas ulama berbeda pendapat tentang hadits ini,dn hal itu yg menyebabkn trjadinya khilaf di kalangan ulama tentang fiqh.

akn tetapi kita juga di ajarkn oleh pr ulama bgmb sikap kita trhadap perbedaan pendapat.

Perbedaan ada 2 macam.
1.Perbedaan antara ahlussunnah dgn ahlul bid'ah.ini adlh hakikat perbedaan krn ahlulbid'ah dalilnya hawa nafsu,dan ahlussunnah mengedepankan dalil quran dn sunnah.

2.Perbedaan antara ahlussunnah,sikap kita adalah :

hal ini ada 2 macam.
perbedaan yg saling bersebrangan tentang halal dan haram,misal di zaman sahabat berbeda tentang riba fadhal.
dan perbedaan tanawwu' yaitu bentuknya hanya keragaman,perbedaan jenis ini ada 2 macam,yaitu
1.hal yg di bicarakan yg sifatnya keragam.

2. yaitu perbedaan dlm ungkapan yg intinya adlh sama,misal ulama mengatakn sholat di depan kuburan adlh haram,tp imam ahmad mengatakan makruh,keduanya adlh sama yaitu haram krn pr ulama memahami makna makruh adlah haram.

maka sikap kita tergantung kpd bentuk apa perbedaan itu.

3.perbedaan yg trjadi di kalangan ahlussunnah adlh ikhtilaf suriyyun yaitu perbedaan yg hanya dlm gambarannya saja.pd hakikatnya tdk ad perbedaan di antaranya,yg mana smua mrk brusaha mengikuti dalil.

para ulama sepakat bahwa wajib utk mengikuti dalil.

Sebab2 perbedaan antara ahlussunnah di antara ulama :
1.dalil blm sampai kpd ulama yg mengeluarkan pendapat yg berbeda.hal ini terjadi di kalangan sahabat dn setelah sahabat.

2.Bs jd hadits telah sampai,akan tetapi ia tdk menguatkan hadits tersebut dgn bbrp sebab,Umar mengatakan bahwa seorang wanita yg di talaq 3 mk suami msh wajib mwmberin nafkah bg istrinya,sementara ad shohabiyah yg mengkhabarkn dari Nabi yg berbeda dgnnya.

3.Dalil sdh sampai akan tetapi mrk lupa terhadap dalil.

4.Dalil sudh sampai pd org alim,akan tetapi ia memahaminya tdk sesuai dgn makna yg di maksudkn dalil.

5.Dalil tlh sampai,akan tetapi ia tdk mengetahui bhw ad hadits yg lain telah menghapus hadits tersebut.

6.ia berkeyakinan bhw ada dalil yg lbh kuat dgn dalil yg ia selisihi,sehingga mwnghasilkn perbedaan pendapat.

7.seorang alim berdalil berpendapat dgn hadits yg lemah,atau hadits shohih tp pemahaman yg lemah.

sikap kita adalah :
1.kita mengatahui bhwa perbedaan pendapat anatara ahlussunah adlh dlm rangka mengikuti dalil dn ini tdk mengeluarkan dr sunnah.

2.bhwsanya seorang muslim lbh mendahulukan mempwrbaiki diri sendiri sblm sibuk memperbaiki diri sendiri.

3.bhw ahlussunnah mrk adlh mengikuti sunnah dlm seluruh ajarannya,adlh kesalahan dlm perbedaan pendapat dgn adab yg buruk dn tercela.

4.bahwa tujuan yg paling agung dlm nahi mungkar dn amr makruf,yaitu menunjukan kebenaran kpd orang lain,dn menerangkn yg haq .

5.kita hrs bs membedakan antara mudaroh dgn mudahanah,mudaroh adlh sikap kita menyampaikn kebenaran dgn cara yg baik,sdg kn mudahanah yaitu rela mengikuti kebathilan dgn meninggalkan kebenaran agar org senang kpd nya.

6.tidak menutup pintu saling nasehat menasehati dalam kebenaran dgn cara yg baik.

----
PENANYA:
Berarti bagaimana ustadz,

bolehkah kita berpendapat bahwa ulama yg melemahkan hadits merapatkan tumit itu di anggap bantahannya yg lemah tanpa sedikit mengurangi penghormatan terhadap kritikan tersebut? Bahwasanya maksud saya kita tetap boleh mengamalkan hadits yg telah di ktitik tersebut, karena alasan ulama ada yang menshahihkan haditsnya.

Baarakallahu fiik ustadz.

JAWAB:

dlm hal ini memilih pndpt ulama yg lbh senior,dn mengamalkn nya dk mslh.

PENANYA:
Subhanallah.. saye izin mencatat tanya jawab ini ustadz sebagai faedah. Jazakallahu khoiron ustadz.

JAWAB:
tambahan
dn brusaha meliat dalil2 atau argumen jk kt meliat argumennya kuat mk itu yg kita ambil.

***
Na'am ustadz.. syukron.. baarakallahu fiik.

TANYA JAWAB DAN FAEDAH BERSAMA GURU KAMI.
USTADZ. SYAMSIDAR MAHYAN SU'UD hafidzhahullah (Di Yaman)
Saptu 20 April 2019 (Jam 00:50)

Oleh: Hendra ibni Bahrayni (Dari Tebas-Kalimantan Barat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar