Sabtu, 02 Maret 2019

Wajibnya mendahulukan sabda Rasulullah ﷺ

SIAPA MENTAATI ULAMA DAN UMARA DALAM MENGHARAMKAN APA YANG DI HALALKAN ALLAH ATAU MENGHALALKAN APA YANG DI HARAMKAN ALLAH, BERARTI DIA TELAH MENJADIKAN MEREKA TUHAN SELAIN ALLAH.

Hubungan antara bab ini dengan Tauhid adalah:
Karena ketaatan merupakan suatu jenis ibadah, maka penulis rahimahullah mengingatkan dengan bab ini akan wajibnya mengkhususkan (mengEsakan) Allah dengan ketaatan, dan tidak boleh seorang pun di taati kecuali apabila ketaatannya bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah. [Al-Mulakhkhash (hlm. 295)]

Ibnu Abbas Radhiyallahu'anhu berkata:

" يُوشِكُ أَنْ تَنْزِلَ عَلَيْكُمْ حِجَارَةٌ مِنْ السَّمَاءِ! أَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقُولُونَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ؟ "

"Aku khawatir bila kalian ditimpa hujan batu dari langit. Aku menuturkan: Telah bersabda Rasulullah ﷺ akan tetapi kalian malah mengatakan: kata Abu Bakar dan Umar (apa)?

TAKHRIJ
Atsar ini - dengan lafadz seperti ini - di bawakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa (XX/215, 251, dan XXVI/50, 281) dan Imam Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, I'lamul Muwaqqi'in (III/539, yang di tahqiq oleh Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidzhahullah), dan ia tidak di sandarkan kepada siapa pun.

Imam Ahmad (I/337) meriwayatkan (dengan sanad yang lemah) dari Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu, dia berkata; Nabi ﷺ melakukan haji tumattu’, lalu ada yang berkata bahwa Abu Bakar dan ‘Umar melarang haji tumattu’, maka Ibnu Abbas berkata;
“Aku kira mereka akan binasa!” aku katakan Nabi ﷺ  bersabda: “kemudian (mereka justru menentangnya) dan mengatakan; “Abu Bakar dan ‘Umar melarang.”
Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman hafidzhahullah berkata: Atsar ini juga di riwayatkan dalam Jami’ Bayanil ‘ilmi wa Fadhlihi (no. 2377), Ibnu Abdil Bar menyandarkan kepada Abdul Razzaq, dari Ma’mar, dari Ayyub dia berkata: Urwah mengatakan (sesuatu) kepada Ibnu Abbas, maka Ibnu Abbas pun berkata: “Demi Allah! Mengapa aku melihat kalian tidak berhenti sebelum Allah mengadzab kalian? Kami bawakan hadits dari Rasulullah, lalu kalian malahan membawakan kepada kami perkataan Abu Bakar dan ‘Umar (untuk menentangnya)?”
-- Syaikh Manyhur berkata: ‘Sanadnya Shahih’. Lihat juga kitab Taisirul Hamid (II/945-946) dengan tahqiq Usamah bin Athaya.

SYARAH
Perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu sebagai jawaban bagi orang yang berkata bahwa Abu Bakar dan ‘Umar tidak berpendapat (wajib) haji tamattu’. Beliau berpendapat yang afdhal (utama) adalah haji Ifrad. Sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa haji tamattu’ adalah wajib. Pendapat wajib ini kuat berdasarkan hadits-hadits Nabi ﷺ yang shahih.

Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu mengkhawatirkan Allah ‘Azza wajalla akan menurunkan hukuman adzab dari langit dengan cepat dan amat buruk kepada orang-orang yang mendahulukan ucapan Abu Bakar dan ‘Umar Radhiyallahu’anhuma dari pada ucapan Rasulullah ﷺ. Sebab keimanan kepada Rasul itu mengharuskan untuk mengikuti beliau dan mengutamakan ucapan beliau atas ucapan semua orang, siapa pun dia. (Fat-hul Majid, II/643-644 – dan Al-Mulakhkhash fi Syarh Kitabit Tauhid, 295-296.)

FAEDAH
1. Wajibnya mendahulukan sabda Rasulullah ﷺ atas perkataan selain beliau (siapa pun orangnya).
2. Menyelisihi petunjuk Rasul ﷺ akan menyebabkan datangnya hukuman/siksaan.
3. Pendapat yang menyelisihi Al-Qur’an dan as-Sunnah tidak boleh dipakai, dari mana pun sumbernya.
4. Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu marah karena Allah ta’ala.
5. Penjelasan mengenai keutamaan Ibnu Abbas Radhiyallahu’anhu dan ketelitian pemahamannya. (Al-Mulakhkhash, hlm. 296 -  dan Al-Jadid, hlm. 333)

[Disalin (berdasarkan teks asli) Oleh: Hendra ibni Bahrayni dari Buku “Syarah Kitab Tauhid.” Penulis: Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafidzhahullah (Penerbit; Pustaka Imam Syafi’i, cetakan ke 2, bab 38 hlm. 415-417.]

Semoga kita selalu mendapatkan tambahan ilmu dan hidayah/petunjuk dari Allah 'Azza wajalla untuk berpegang teguh kepada kebenaran.
_____________________
 Tamattu' adalah haji yang di awali dengan umrah pada bulan-bulan haji kemudian tahalull, kemudian ihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. (Syarah Kitab Tauhid, hlm. 417)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar