Sabtu, 11 Mei 2019

Bagaimana Ketika Makan Sahur Terdengar Adzan?

Ketika Makan Sahur Terdengar Adzan

Bagaimana apabila baru makan sahur ternyata fajar terbit dan adzan berkumandang?

Jawab: Para Ulama berselisih pendapat dalam hal ini antara yang mewajibkan berhenti dan boleh melanjutkan sesuai kebutuhan. Pendapat yang lebih kuat di sisi kami adalah pendapat yang kedua, seseorang diperbolehkan meneruskan makan sahurnya sesuai kebutuhan dan ini termasuk rukhshoh (keringanan) syariat. Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا سمع أحدكم النداء والإناء على يده فلا يضعه حتى يقضي حاجته منه

“Apabila salah seorang dari kalian telah mendengar adzan sedang bejana air minum masih ada ditangannya maka janganlah dia letakkan bejananya itu sampai dia selesaikan hajatnya.” (HR. Abu Dawud - "Silsilah Ash-Shohihah" 1394)

Dari Abu Umamah:

أقيمت الصلاة و الإناء في يد عمر ، قال : أشربها يا رسول الله ؟ قال : نعم ، فشربها

"Sholat sudah ditegakkan (iqomah) sedang bejana masih di tangan Umar. Dia bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, "Bolehkah aku meminumnya?” Beliau menjawab, “Ya”. Maka Umar meminumnya.” (Riwayat Ibnu Jarir 3/527 3017 dengan dua jalan - "Silsilah Ash-Shohihah" 1394)

Iqomah yakni beberapa saat setelah adzan. Umar masih tetap melanjutkan makan sahurnya dan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam tidak melarang.

Dari Hibban bin Al-Harits, “Kami pernah makan sahur bersama Ali bin Abi Tholib setelah kami selesai makan maka Ali menyuruh mu'adzdzinnya untuk menegakkan sholat (iqomah).” (Riwayat Ath-Thohawi dalam "Syarhul Ma’ani" 1/106 dan Al-Mukhlis dalam "Al-Fawa'id Al-Muntaqo 8/11/1 - "Silsilah Ash-Shohihah" 1394)

Sahl bin Sa’ad mengakhirkan sahurnya hingga berdekatan dengan waktu sholat, "Aku makan sahur bersama keluargaku lalu aku segera bergegas menuju masjid agar aku dapat bersujud (pada rokaat pertama sholat shubuh) bersama Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam.” (HR. Al-Bukhori 1786)

Maka ketentuan "imsak" yaitu menahan diri dari makan dan minum beberapa saat sebelum terbitnya fajar adalah perkara yang diada-adakan oleh sebagian orang jauh sepeninggal Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Ketentuan imsak seperti ini menyelisihi firman Allah yang memerintahkan makan sahur sampai terbit fajar serta menyelisihi petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan para shohabat beliau.

Oleh sebab itu para Ulama menegaskan, bahwa imsak termasuk sikap berlebih-lebihan dalam beragama meski untuk alasan kehati-hatian.

Penulis: Ustadz. Fikri Abul Hasan hafidzhahullah.

sumber: https://t.me/manhajulhaq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar